Minggu, 23 Maret 2025
BEDADU adalah Berita dari Dunia
Bedadu Mulai 1 Januari 2025, Wajib Pajak Bisa Akses Layanan Coretax DJP Mulai tanggal 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi membuka akses bagi Wajib Pajak untuk menggunakan layanan pajak terbaru bernama Coretax. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam proses perpajakan di Indonesia. 2 bulan yang lalu 243 Sumber Berita